
Ya, bayi yang baru lahir dapat diangkut dengan pesawat ambulans udara (air ambulance) jika dibutuhkan untuk keperluan medis yang mendesak. Namun, transportasi udara untuk bayi yang baru lahir memerlukan peralatan dan prosedur khusus untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan bayi selama penerbangan.
Misalnya, bayi yang baru lahir biasanya harus diangkut dalam inkubator atau kantung isolasi khusus yang dilengkapi dengan alat pemantau vital dan oksigen. Selain itu, air ambulance juga harus dilengkapi dengan peralatan medis yang diperlukan untuk menangani situasi darurat seperti kegagalan pernapasan atau masalah medis lainnya.
Transportasi udara untuk bayi yang baru lahir biasanya dilakukan dalam kondisi darurat atau ketika perawatan medis yang tersedia di tempat tinggal bayi tidak mencukupi. Namun, setiap keputusan untuk mengangkut bayi dengan air ambulance harus dipertimbangkan dengan hati-hati oleh tim medis yang terlibat dan harus memastikan keselamatan bayi selama penerbangan.